IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan ada tersangka di peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan tujuh orang.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan Rabu (11/3/2026).
Dia menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," kata dia.
Hanif menjelaskan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.