"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," kata dia.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," kata Hanif.
Diketahui, peristiwa longsoran sampah Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.
Rangkaian proses pencairan dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.
(Nur Ichsan Yuniarto)