sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Merdeka, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

News editor Riyan Rizki Roshali
17/08/2023 07:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023.
Merdeka, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Merdeka, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Hari Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023. Hal itu diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan HUT RI ke-78 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

“Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya yang dilihat Rabu (16/8/2023).

Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Serta Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement