"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.
Baca Juga:
"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. bukan kita," jelasnya.
(FRI)