sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Korsel Resmi Berhentikan Presiden Yoon Suk Yeol

News editor Rahmat Fiansyah
04/04/2025 10:10 WIB
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden. (Foto: MNC Media)
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) resmi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden. Alasan pemberhentian tersebut terkait penerapan darurat militer beberapa waktu lalu.

Dilansir CNA, Jumat (4/4/2025), keputusan Yoon menerapkan darurat militer meskipun hanya sebentar memicu krisis politik di Korsel. Kekacauan itu terjadi terutama setelah dia mengirim tentara bersenjata ke parlemen.

Dua kubu yakni para pendukung dan pengkritik Yoon melakukan aksi di depan Gedung MK. Para pengkritik berpelukan setelah MK menerima pemakzulan Yoon sementara pendukungnya tampak bersedih.

Dalam putusannya, MK menilai, deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon tidak memenuhi persyaratan hukum terkait krisis nasional yang menjadi pijakan.

Sebelumnya, Yon mengatakan, keputusannya menerapkan darurat militer karena Korsel tengah dalam kondisi darurat akibat adanya kekuatan anti-negara. Namun, Mahkamah tak sepakat dengan hal itu dan menyebut, Yoon melanggar hukum dengan mengirimkan tentara ke parlemen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement