Tiga, bahwa dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif.
Lantas, MKD pun membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," ujarnya.
(Dhera Arizona)