MKD menerangkan, mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
MKD lantas membacakan pertimbangannya, setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan dana reses yang telah menjadi perhatian publik, MKD pun menyampaikan pertimbangan sebagai berikut.
Satu, menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR RI," ujar dia.