IDXChannel - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memotong dana reses anggota DPR RI menjadi 22 titik. Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang telah dilakukan.
"Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan memandang perlu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses anggota DPR RI," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD tentang dana reses anggota DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan pada anggota Dewan DPR/DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.
"Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung," kata dia.