Selain itu, lanjut Chris, tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukanpengurus/pemegangsahamdari Unibank.
"Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukan pengurus atau pemegang saham dari Unibank," katanya.
Chris melanjutkan, CMNP juga sudah memperoleh pembayaran dari negara.
"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.
Lebih lanjut Chris mengatakan, materi putusan juga layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," kata Chris.
(Nur Ichsan Yuniarto)