sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Diblokir Polisi

News editor Binti Mufarida
09/04/2024 13:33 WIB
Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB dalam keadaan diblokir oleh pihak kepolisian.
Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Diblokir Polisi. (Foto MNC Media)
Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Diblokir Polisi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB dalam keadaan diblokir oleh pihak kepolisian.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, mobil dalam keadaan diblokir bisa dikarenakan beberapa hal, salah satunya pidana. Kemudian juga tidak membayar pajak dalam waktu tertentu.

“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana, dan lainya,” ungkap Aan saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya, Aan menuturkan, dia akan mengecek status kepemilikan mobil Grand Max ini. Sebab, nama dan alamat yang tercatat dalam STNK milik sopir Gran Max justru mengaku tidak memiliki mobil Gran Max.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement