IDXChannel - Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB dalam keadaan diblokir oleh pihak kepolisian.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, mobil dalam keadaan diblokir bisa dikarenakan beberapa hal, salah satunya pidana. Kemudian juga tidak membayar pajak dalam waktu tertentu.
“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana, dan lainya,” ungkap Aan saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/4/2024).
Sebelumnya, Aan menuturkan, dia akan mengecek status kepemilikan mobil Grand Max ini. Sebab, nama dan alamat yang tercatat dalam STNK milik sopir Gran Max justru mengaku tidak memiliki mobil Gran Max.