Diketahui, Gran Max yang memiliki nomor polisi B 1635 BKT dengan STNK atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma itu memiliki alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Aan pun menjelaskan, ada beberapa kemungkinan kejanggalan kepemilikan Gran Max ini di antaranya seperti pernah dijual dan belum dilakukan balik nama.
“Iya nanti kita akan lihat dari nomor mesinnya, nanti dari basic nomor mesinnya akan ketahuan kendaraan ini milik siapa. Ada beberapa kemungkinan lah ya. Nanti kita cek di nomor angka. Itu kita cek di database kita sebenarnya punya siapa itu,” pungkasnya.
(YNA)