sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan

News editor Taufik Budi
12/04/2023 12:18 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023.
Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan. (Foto: MNC Media)
Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023. Calon pelanggan diminta mematuhi aturan bagasi dan barang-barang yang dilarang untuk dibawa.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, benda yang mudah terbakar, benda yang berbau busuk atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutur Ixfan, Rabu (12/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement