sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan

News editor Taufik Budi
12/04/2023 12:18 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023.
Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan. (Foto: MNC Media)
Mudik Naik Kereta Api Dilarang Bawa Binatang Peliharaan. (Foto: MNC Media)

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement