sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 10 Mei 2026, Pemprov Berlakukan Pemilahan Sampah untuk Warga Jakarta

News editor Nia Deviyana
08/05/2026 16:13 WIB
Gerakan ini merupakan tindaklanjuti atas kebijakan baru yang mana TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Mulai 10 Mei 2026, Pemprov Berlakukan Pemilahan Sampah untuk Warga Jakarta. Foto: iNews Media Group.
Mulai 10 Mei 2026, Pemprov Berlakukan Pemilahan Sampah untuk Warga Jakarta. Foto: iNews Media Group.

"Seperti contoh di Kramat Jati (dulu) tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri," ucapnya.

Di sisi lain, Pramono menyampaikan bahwa dampak longsor di TPST Bantargebang, membuat Jakarta mengalami kendala penanganan sampah hingga saat ini. 

"Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," ucapnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement