IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah yang berlaku mulai 10 Mei 2026. Gerakan ini merupakan tindaklanjuti atas kebijakan baru yang mana TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, perkantoran, hingga pengelola fasilitas publik, untuk memisahkan sampah organik dan anorganik guna menekan volume sampah di Ibu Kota.
Oleh karenanya, pemilahan sampah perlu dilakukan karena hampir 50 persen sampah di Jakarta merupakan sampah organik.
"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sebagai upaya mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota, Pramono kini mempersilahkan untuk mengelola sampah secara mandiri. Sebagai contoh di wilayah Kramat Jati, telah dia izinkan untuk mengelola sampah sendiri.
"Seperti contoh di Kramat Jati (dulu) tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri," ucapnya.
Di sisi lain, Pramono menyampaikan bahwa dampak longsor di TPST Bantargebang, membuat Jakarta mengalami kendala penanganan sampah hingga saat ini.
"Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)