IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.
Tarif ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pada 24 April 2026 pukul 00.00-23.59 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Ia berharap masyarakat memanfaatkan harga spesial tersebut.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Gubernur Pramono, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp0, ketentuan tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Pramono menambahkan penggunaan transportasi umum juga bisa membantu mengurangi polusi di Ibu Kota.
“Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat,” tuturnya.
Adapun, sepanjang triwulan I-2026, jumlah penumpang Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mencapai 112,1 juta orang. Angka ini meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 103,8 juta penumpang.
Peningkatan tersebut didorong sejumlah langkah, antara lain perluasan rute dan armada, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, integrasi serta digitalisasi sistem pembayaran, hingga kampanye penggunaan transportasi publik.
(Febrina Ratna Iskana)