sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dukung Penegakan Hukum Terhadap Eks Dirut Investree Adrian Gunadi

News editor Kunthi Fahmar Sandy
26/07/2025 06:21 WIB
Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait.
OJK Dukung Penegakan Hukum Terhadap Eks Dirut Investree Adrian Gunadi (FOTO:iNews Media Group)
OJK Dukung Penegakan Hukum Terhadap Eks Dirut Investree Adrian Gunadi (FOTO:iNews Media Group)

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. 

"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," ujar dia. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement