sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jaksel

News editor Kunthi Fahmar Sandy
16/07/2026 06:42 WIB
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jaksel (FOTO:Dok OJK)
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jaksel (FOTO:Dok OJK)

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement