Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, mulai Jumat 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Berikut daftar Ruas jalan tol yang dibatasi:
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
- Jakarta-Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang;
- Krapyak–Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh–Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh–Muktiharjo, (Semarang); dan
- Semarang–Solo.
(Febrina Ratna Iskana)