“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," kata Hermansyah.
"Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan pagar laut Bekasi telah disegel lantaran kegiatannya tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar dia.
Pung menyebut pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.