IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta memeriksa bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC. TLC diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Kabid Pengawas dan Penindakan Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan TLC diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Visa TLC diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Kasus yang diusut sejak Juli 2025 ini merupakan penindakan dari laporan masyarakat.
"TLC diduga berkunjung ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan tapi justru bertindak sebagai pekerja. Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2025," kata Bagus Ibrahim kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dia melanjutkan, TLC ternyata bekerja sebagai Direksi dan Komisaris di tiga perusahaan di Indonesia, yakni PT Roda Ekakarya sejak tahun 2016, PT Bridgestone Tire Indonesia sejak tahun 2018, dan PT Sinar Bersama Makmur sejak tahun 2019.
Bagus menyebut TLC masih didalami kapan sebenarnya mulai bekerja Indonesia dengan modus yang digunakan.
"Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen," ujarnya.
Bagus menjelaskan TLC sebenarnya sudah pernah diberikan peringatan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di bulan Oktober 2024.
Menurutnya, apabila terbukti bersalah maka sanksi administratif berupa deportasi dimungkinkan untuk dijatuhkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal mengatakan, pemerintah harus menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum. Apalagi, TLC diduga telah melakukan pelanggaran itu selama 10 tahun.
"Bekerja ilegal selama 10 tahun sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan ada ancaman pidananya dan dapat ditahan di rumah detensi imigrasi," kata Ahmad.
(Nur Ichsan Yuniarto)