Bagus menyebut TLC masih didalami kapan sebenarnya mulai bekerja Indonesia dengan modus yang digunakan.
"Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen," ujarnya.
Bagus menjelaskan TLC sebenarnya sudah pernah diberikan peringatan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di bulan Oktober 2024.
Menurutnya, apabila terbukti bersalah maka sanksi administratif berupa deportasi dimungkinkan untuk dijatuhkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal mengatakan, pemerintah harus menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum. Apalagi, TLC diduga telah melakukan pelanggaran itu selama 10 tahun.
"Bekerja ilegal selama 10 tahun sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan ada ancaman pidananya dan dapat ditahan di rumah detensi imigrasi," kata Ahmad.
(Nur Ichsan Yuniarto)