sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja, Bos Perusahaan Asal Singapura Diperiksa Kanwil Dirjen Imigrasi

News editor Jonathan Simanjuntak
23/01/2026 17:01 WIB
Kasus yang diusut sejak Juli 2025 ini merupakan penindakan dari laporan masyarakat.
Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja, Bos Perusahaan Asal Singapura Diperiksa Kanwil Ditjen Imigrasi
Pakai Visa Kunjungan untuk Bekerja, Bos Perusahaan Asal Singapura Diperiksa Kanwil Ditjen Imigrasi

Bagus menyebut TLC masih didalami kapan sebenarnya mulai bekerja Indonesia dengan modus yang digunakan.

"Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen," ujarnya.

Bagus menjelaskan TLC sebenarnya sudah pernah diberikan peringatan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di bulan Oktober 2024.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah maka sanksi administratif berupa deportasi dimungkinkan untuk dijatuhkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal mengatakan, pemerintah harus menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum. Apalagi, TLC diduga telah melakukan pelanggaran itu selama 10 tahun.

"Bekerja ilegal selama 10 tahun sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan ada ancaman pidananya dan dapat ditahan di rumah detensi imigrasi," kata Ahmad.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement