"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Saksi.
Hermanto menjelaskan, permintaan uang tersebut datang dari Biro Umum. Namun, dirinya tidak tahu-menahu kelanjutan dari uang tersebut.
"Tapi apakah sapinya itu ada, dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?," tanya Jaksa.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak, atau mau dikasih kurban ke mana kita ga tahu," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)