sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Penipuan AI Deepfake Prabowo Raup Rp30 Juta dalam Empat Bulan   

News editor Riana Rizkia
23/01/2025 16:50 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan menggunakan teknologi AI deepfake dari video Presiden Prabowo Subianto yang telah merugikan masyarakat.
Pelaku Penipuan AI Deepfake Prabowo Raup Rp30 Juta dalam Empat Bulan. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)
Pelaku Penipuan AI Deepfake Prabowo Raup Rp30 Juta dalam Empat Bulan. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)

Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah menipu 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," katanya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement