IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan menggunakan teknologi AI deepfake dari video Presiden Prabowo Subianto yang telah merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan kasus tersebut berawal dari tersangka berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI yang menawarkan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Video yang sudah diedit menggunakan AI itu ditambahkan nomor WhatsApp tersangka diunggah ke berbagai platform media sosial. Jika ada korban yang menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
"Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.
"Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," katanya.