IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan penggodokan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dibahas di luar Balai Kota Jakarta.
Menurut dia, pembahasan akan dilakukan tempat netral agar menciptakan suasana yang tenang antar buruh dan pengasuh dalam menyepakati UMP 2026.
"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan Balai Kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pramono berjanji bahwa UMP DKI Jakarta akan ia umumkan sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP akan mengacu pada skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025.
"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final seperti yang diatur dalam PP tersebut. Ya kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Presiden PP Nomor 49 ya kalau enggak salah," tuturnya.