Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
"Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%," pungkasnya. (NIA)