Menurut menhub, taksi terbang sendiri kedepannya akan menjadi transportasi publik. Sehingga aspek keamanan dan keselamatan menjadi pembahasan kompleks sebelum dikomersialkan untuk masyarakat luas. Sebelumnya juga sudah ada uji coba terbang taksi udara EHang 216 S di PIK 2.
"Kami tetap membuka peluang bagi siapa pun yang mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Kemajuan teknologi kita harus mengantisipasi sehingga kita tidak terlambat menyikapi teknologi baru yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Menhub Dudy.
"Regulasi itu nanti ada ketentuan mengenai drone, itu masuk kategori drone, yaitu angkutan nirawak. Teman-teman dari dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, bahwa kendaraan ini bisa digunakan bisa digunakan secara aman oleh publik," tuturnya.
(Ahmad Islamy Jamil)