IDXChannel - Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito menyebut, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini.
Hal ini ditekankannya meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember 2024 yang merupakan “hari kejepit”.
Warsito mengingatkan, hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ujar Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).