sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri terkait Libur 18 Agustus 2025

News editor Binti Mufarida
05/08/2025 17:40 WIB
Pemerintah masih melakukan koordinasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025.
Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri terkait Libur 18 Agustus 2025 (Binti Mufarida/iNews Media Group)
Pemerintah Segera Terbitkan SKB 3 Menteri terkait Libur 18 Agustus 2025 (Binti Mufarida/iNews Media Group)

“Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” kata Juri.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional proklamasi kemerdekaan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja yang masuk SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement