Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos. Contoh nyatanya adalah Mistam Rizwandi, salah satu warga Jawa Barat yang berada di desil 1. Sebelumnya, ia tidak menerima bansos. Namun setelah penerapan DTSEN, kini ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Contoh lainnya adalah Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada pada desil 1. Ibu Juriah sebelumnya tidak menerima bansos, namun setelah penerapan DTSEN kini dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ucap Qodari.
Ia menegaskan, DTSEN adalah social registry, bukan daftar penerima semua program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima program tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kriteria masing-masing program.
Karena itu, ketika ditemukan kasus ketidaksesuaian desil, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data dan penilaian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," tutup Qodari.
(Nur Ichsan Yuniarto)