IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day. Keputusan itu berlaku selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 660.1/1595/Dinas.LH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bekasi.
"Dengan ini diinformasikan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) yang biasa di gelar setiap hari Minggu dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB ditiadakan untuk sementara," jelas bunyi keterangan tersebut, (24/3/2023).