sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Depok Beri Diskon 100 Persen PBB, Ini Syaratnya

News editor Nur Ichsan Yuniarto
13/05/2025 15:22 WIB
Pemkot Depok memberikan diskon 100 persen PPB dan denda.
Pemkot Depok memberikan diskon 100 persen PPB dan denda (Ilustrasi)
Pemkot Depok memberikan diskon 100 persen PPB dan denda (Ilustrasi)

Dia melanjutkan, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement