Dia melanjutkan, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)