Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan tindakan sanksi tegas sesuai aturan jika ada pelanggaran atau ASN yang membolos pasca libur Lebaran. Rahman menegaskan sidak hari pertama juga akan dilakukan.
"BKPSDM akan melaksanakan sidak. Tapi lebih diharapkan kesadaran masing-masing ASN dan juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Sebagai informasi, imbauan WFH merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Penerapan kombinasi aturan Work From Office (WFO) dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
(YNA)