sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Pengadaan 23 Mobil Dinas 

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/02/2023 06:57 WIB
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Pengadaan 23 Mobil Dinas. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Pengadaan 23 Mobil Dinas. Foto: MNC Media.

Sementara itu, pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.

Inpres tersebut ditujukan untuk seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement