IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk pengadaan 23 unit mobil dinas listrik mencapai Rp20.337.244.795 atau Rp20,3 miliar.
Adapun informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Kamis (23/2/2023).
Rencana pengadaan mobil dinas listrik Hyundai IONIQ 5 EV melalui metode pemilihan e-purchasing dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai November dan akhir Desember 2023.
Melansir dari website resmi dealer Hyundai harga on the road (OTR) Jakarta IONIQ 5 EV Signature standard mencapai Rp809.000.000. Sedangkan IONIQ 5 EV Signature long mencapai Rp859.000.000.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, M Reza Pahlevi membeberkan akan ada pengadaan 21 mobil dinas listrik pada 2023. Adapun anggaran satu unit mobil dinas listrik mencapai kurang lebih Rp800 juta.
Sementara itu, pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.
Inpres tersebut ditujukan untuk seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota. (NIA)