Diketahui, upah minimum provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai Rp5.396.761. Dengan demikian pekerja yang bisa mengajukan KLG Transjakarta sebesar Rp6.206.275.
Baca Juga:
(Febrina Ratna Iskana)
Diketahui, upah minimum provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai Rp5.396.761. Dengan demikian pekerja yang bisa mengajukan KLG Transjakarta sebesar Rp6.206.275.
(Febrina Ratna Iskana)