Diketahui, upah minimum provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai Rp5.396.761. Dengan demikian pekerja yang bisa mengajukan KLG Transjakarta sebesar Rp6.206.275.
(Febrina Ratna Iskana)
Diketahui, upah minimum provinsi DKI Jakarta saat ini mencapai Rp5.396.761. Dengan demikian pekerja yang bisa mengajukan KLG Transjakarta sebesar Rp6.206.275.
(Febrina Ratna Iskana)