sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar Buntut Dugaan Peredaran Obat Terlarang

News editor Putranegara Batubara
16/05/2026 07:52 WIB
Disparekraf Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat menyusul adanya dugaan peredaran obat terlarang.
Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar Buntut Dugaan Peredaran Obat Terlarang  (FOTO:iNews Media Group)
Pemprov DKI Cabut Izin 2 Hotel di Jakbar Buntut Dugaan Peredaran Obat Terlarang (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat menyusul adanya dugaan peredaran obat terlarang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Bahkan, 14 orang tersangka telah ditangkap. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengklaim bahwa, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026). 

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement