“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini,” jelas dia.
Satpol PP DKI juga akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di 15 zona putih atau white area.
“Nah, sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” kata Satriadi.
Satriadi menjelaskan, nantinya seluruh bendera tersebut dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing parpol.
“Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut. Nanti masing-masing PIC partai politik tuh sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana,” ujar dia.