sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya

News editor Riyan Rizki Roshali
25/12/2025 11:34 WIB
Penegakan aturan zona bebas atribut parpol dan ormas ini akan dilakukan oleh Satpol PP.
Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya. (Foto: MNC Media)

Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, di Kesbang itu ada pembinaan partai politik. Salah satunya mungkin ke partai politiknya. Ya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.

Berikut daftar 15 zona putih bebas atribut partai politik:

 1. Jalan Medan Merdeka Barat
 2. Jalan Medan Merdeka Timur
 3. Jalan Medan Merdeka Selatan
 4. ⁠Jalan Medan Merdeka Utara
 5. ⁠Jalan Veteran
 6. ⁠Jalan Bina Graha
 7. ⁠Kawasan Taman Monas
 8. Kawasan Lapangan Banteng
 9. Jalan Jenderal Sudirman
 10. ⁠Jalan MH Thamrin
 11. ⁠Jalan Gatot Subroto
 12. ⁠Jalan Diponegoro
 13. ⁠Jalan Ir. H. Juanda
 14. ⁠Fly Over Semanggi
 15. ⁠Fly Over Karet


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement