Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, di Kesbang itu ada pembinaan partai politik. Salah satunya mungkin ke partai politiknya. Ya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.
Berikut daftar 15 zona putih bebas atribut partai politik:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet
(Nadya Kurnia)