sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Minta Perusahaan Patuhi UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5.396.761

News editor Muhammad Refi Sandi
12/12/2024 01:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Pemprov DKI Minta Perusahaan Patuhi UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5.396.761. (Foto: Refi/MNC Media)
Pemprov DKI Minta Perusahaan Patuhi UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5.396.761. (Foto: Refi/MNC Media)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement