“Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal anggota keluarga yang ada dalam 1 keluarga,” tulis informasi tersebut.
Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta:
Calon pemudik wajib menyiapkan dokumen KTP DKI Jakarta (diutamakan), kartu keluarga dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor). Seluruh dokumen ini diunggah saat proses pendaftaran daring dan diverifikasi oleh petugas.
Setelah dokumen lengkap, selanjutnya calon peserta akan mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut:
Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga yang ada dalam 1 KK.