sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Buka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

News editor Jonathan Simanjuntak
22/02/2026 14:26 WIB
Masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis akan diberangkatkan secara serentak pada 17 Maret 2026.
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Buka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: Istimewa)
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Buka Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka program mudik gratis dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pendaftaran mudik gratis ini dimulai pada Minggu (22/2/2026).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan bus dalam program mudik gratis ini. Masyarakat yang tertarik ikut dapat mendaftar melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

“Mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 melayani perjalanan ke 20 kota/kabupaten di berbagai provinsi,” tulis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis akan diberangkatkan secara serentak pada 17 Maret 2026, dengan lokasi pemberangkatan dari Monumen Nasional (Monas).

Program mudik ini bisa dimanfaatkan untuk tiga orang dalam satu kartu keluarga (KK). Masyarakat yang mendaftar dalam mudik gratis di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mendaftar lagi pada program serupa di tempat lain.

“Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal anggota keluarga yang ada dalam 1 keluarga,” tulis informasi tersebut.

Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta: 

Calon pemudik wajib menyiapkan dokumen KTP DKI Jakarta (diutamakan), kartu keluarga dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor). Seluruh dokumen ini diunggah saat proses pendaftaran daring dan diverifikasi oleh petugas.

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya calon peserta akan mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut: 

Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu KK, KTP DKI Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga yang ada dalam 1 KK.

  • NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id
  • Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
  • Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final
  • Tiket dilarang diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.  

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement