sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Jatuhkan Denda Rp391 Triliun kepada China karena Sembunyikan Data Covid-19

News editor Ahmad Islamy
08/03/2025 20:30 WIB
Pengadilan di Negara Bagian Missouri, AS, memutuskan China bertanggung jawab atas penyembunyian informasi tentang penyebaran Covid-19.
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Ist.)
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: Ist.)

Menurut hukum AS, pemerintah asing dapat dituntut di pengadilan Amerika, meski syarat gugatan tersebut untuk dapat dilanjutkan di persidangan sangat dibatasi oleh regulasi yang disebut UU Kekebalan Kedaulatan Asing. 

Kasus-kasus semacam ini pernah diuji di pengadilan Amerika sebelumnya. Pada 2007, Mahkamah Agung AS mengizinkan gugatan yang diajukan Kota New York terhadap India dan Mongolia untuk dilanjutkan di persidangan. Mahkamah menolak klaim kekebalan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kekebalan Kedaulatan Asing.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement