Menurut hukum AS, pemerintah asing dapat dituntut di pengadilan Amerika, meski syarat gugatan tersebut untuk dapat dilanjutkan di persidangan sangat dibatasi oleh regulasi yang disebut UU Kekebalan Kedaulatan Asing.
Kasus-kasus semacam ini pernah diuji di pengadilan Amerika sebelumnya. Pada 2007, Mahkamah Agung AS mengizinkan gugatan yang diajukan Kota New York terhadap India dan Mongolia untuk dilanjutkan di persidangan. Mahkamah menolak klaim kekebalan negara-negara tersebut berdasarkan UU Kekebalan Kedaulatan Asing.
(Ahmad Islamy Jamil)