IDXChannel - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta di daerah bisa dilibatkan dalam membantu pemerintah menyediakan armada angkutan perintis dan penyelenggaraan layanan tersebut. Sebab armada angkutan perintis juga harus disesuaikan dengan kondisi jalan sehingga layanan bisa lebih optimal.
Dia menjelaskan, beroperasinya angkutan jalan perintis untuk menghubungkan antara daerah terisolir, terpencil, tertinggal dan perbatasan (3TP), karena tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.
"Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.
Sebagai informasi, penyelenggaraan angkutan jalan perintis berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Perhubungan 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Subsidi Pelayanan Angkutan Jalan Perintis.