Lebih lanjut ia menerangkan, jaringan jalan yang dilayani bukan lah jalan yang mulus, melainkan tidak sedikit armada yang harus menyeberangi sungai dan jalan rusak.
"Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten," pungkasnya.
(NDA)