sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengaturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Cuma Sebatas Imbauan

News editor Riyan Rizki Roshali
11/07/2023 01:05 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, pengaturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta sebatas imbauan.
Pengaturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Cuma Sebatas Imbauan (Foto MNC Media)
Pengaturan Jam Kerja Bagi Karyawan Swasta Cuma Sebatas Imbauan (Foto MNC Media)

Ke depan, kata Syafrin, Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," pungkas Syafrin. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement