IDXChannel - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, pengaturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta sebatas imbauan.
“Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kepada wartawan di Balai Kota, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengaku, pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Pekerja Pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70 ribuan, untuk PNS sekitar 70 ribuan. Non PNS itu kita sekitar 120 ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," ujarnya.