Sehingga, BPDPKS tidak bisa membayarkan rafaksi meskipun memiliki dananya. Sedangkan bila BPDPKS tanpa payung hukum, hal tersebut berpotensi mejadi pelanggaran hukum. Oleh karenanya, Kemendag pun menanti fatwa dari Kejagung terkait pembayaran rafaksi ini.
Kembali pada definisi rafaksi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dan definisi rafaksi adalah pemotongan atau pengurangan terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya.
Demikianlah ulasan singkat tentang pengertian uang rafaksi harga minyak goreng yang kini menjadi polemik. (NKK)