“Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id,” ujar Isa.
Kata dia, Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang- kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DJSN,” katanya.
Isa menerangkan, pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN baik unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.